9 Februari LAZISNU terbentuk

Singkatan dari Lembaga Amil Zakat lnfak dan Sedekah Nahdlatul Ulama. Lembaga yang bertugas menghimpun, mengelola, dan men-tasharuf-kan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan NU. LAZISNU sudah lama ada di PBNU, tetapi selalu mengalami pergantian nama, meskipun tidak ada perubahan substansi dalam pelaksanaan tugasnya. Embrio LAZIS NU muncul sejak 1950-an. Dalam Anggaran Rumah Tangga NU pasal 10 ayat 7d menyebutkan rekomendasi untuk membentuk lajnah-lajnah (kepanitiaan) untuk keperluan NU dan keperIuan umum yang terbatas waktunya, seperti Iajnah pembagian zakat, lajnah penyemarakan Idul Fitri dan Idul Adha, dan Iain-Iain. Orientasi pembagian zakat pada masa itu masih berjangka pendek, terutama dalam membantu menampung dan membagikan zakat fitrah. 

Muktamar NU ke-30 di Lirboyo, Kediri, merekomendasikan nama Lajnah Zakat, Infak, dan Sedekah. Sedangkan Muktamar NU ke-31 di Dohonudan, Surakarta, mengubah nama Iajnah itu menjadi LAZISNU dan bertahan sampai sekarang. Dalam kepengurusan LAZIS NU periode 2010-2015 dibuat pemisahan antara pengurus dan pelaksana. Pengurus berperan sebagai dewan pengambil kebijakan dan pengawas. Sedangkan struktur pelaksana di bawahnya dipimpin oleh seorang direktur yang melaksanakan kebijakan keorganisasian harian. Terdapat empat bidang garapan yang menjadi fokus dari program LAZISNU, yaitu: (1) NUSmart, program beasiswa untuk siswa, santri, dan mahasiswa supaya mereka tidak berhenti sekolah akibat kekurangan biaya; (2) NUSkiII, pusat pelatihan untuk mengatasi pengangguran usia produktif melalui pemberian bimbingan gratis keterampilan kerja sesuai dengan kemampuan dan minat peserta; (3) NUPreneur, pemberian modal dan pendampingan usaha bagi pengusaha mikro yang tidak memillki akses ke bank dengan maksimal pinjaman satu juta rupiah dalam bentuk pinjaman bergulir. Model yang sengaja dipilih dari pada hibah ini bertujuan mendidik pengusaha tersebut agar menjalankan usahanya dengan baik karena ada kewajiban mengangsur kepada kelompok; (4) NU Care, program kepedulian terhadap bencana yang terjadi di Indonesia. 

Pendanaan LAZISNU didapatkan dari kalangan kaya yang secara tradisional berkultur NU, kalangan profesional, dan korporasi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Seluruh kegiatan, aktivitas, dan transaksi keuangan lembaga ini diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan secara berkala melalui situs www.Iazis.nu.or.id dan majalah triwuIanan NU Care yang dibagikan secara cuma-cuma kepada para muzakki. Hingga saat ini baru dua orang yang menjabat sebagai Ketua LAZISNU, yaitu K.H. Fathurrahman Rauf (2004-2010) dan K.H. Masyhuri Malik (2010-2015).


Sumber NU Online

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama