Pertanyaan :

Bagaimana hukum sholat di rabu akhir bulan Shofar (rebo Pungkasan/wekasan) ?

Jawaban :

1. Menurut KH. Hasyim Asy’ari

Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat.

Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya.

Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.

(KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

2. Menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki

Hukumnya boleh dengan niat shalat mutlak. Dalam kitab kanzun najah was surur. Shalat rabu pungkasan dengan niat shalat sunah mutlah atau shalat hajat dengan niat lidaf’il bala hukumnya boleh.


(Manisan, jum’at 22 september 2023 di Masjid al-Barokah Kuripan Lor Gang 14)


Sumber : LBMNU Kota Pekalongan

Editor : Emha_

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama